Pinang Betara Unggul, Yang mana?

Banyak orang yang keliru memahami Pinang Unggul Betara, banyak yang mengira semua pinang Betara itu adalah Pinang Unggul, Pinang betara memang merupakan Varietas Pinang Unggul, saaat ini malah masih menjadi satu-satunya varietas Pinang yang telah dilounching oleh litbang kementan sebagai Pinang Unggul.

Berdasarkan hasil evaluasi melalui sidang pelepasan tanggal 8 Nopember 2012, populasi pinang Betara telah dilepas sebagai pinang  unggul dengan SK MENTAN Nomor 199/Kpts/SR.120/1/2013,  sebagai materi pengembangan Pinang pada daerah-daerah yang memiliki iklim seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Varietas unggul pinang betara ini merupakan varietas unggul pinang pertama di Indonesia. 

Karakteristik yang dimiliki Pinang Betara adalah :
1.  Mulai Berbunga adalah 4 – 5 tahun
2.  Mulai panen 6 – 7 tahun.
3. Tanaman ini memiliki 130 buah/per tandan;
4.  Berat buah utuh dapat mencapai 47,06 gram;
5.  Berat biji kering/butir sebesar 8,68 gram;
6.  kadar tanin 9,79%;
7.  Produksi kernel kering/pohon/tahun 5,7 kg
8.  Potensi hasil kernel kering/ha 7,8 ton;
9.  Tinggi batang 10,28 m.
sumber : http://perkebunan.litbang.pertanian.go.id/?p=9094

Tetapi untuk Bibit Pinang Betara yang benar-benar Unggul, maka ada Qualifikasi tertentu yang harus terpeuhi. Benih / Bibit baru bisa dikatakan Unggul secara legal  ketika Bibit atau benih tersebut berasal dari Kebun Sumber Benih blok Penghasil Tinggi (BPT) yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pertanian melalui Serangkai Penelitian terlebih dahulu oleh Balai Benih. sehingga status unggulnya dapat dipertanggungjawabkan secara Ilmiah. jika Status unggul hanya didasarkan pada klaim-klaim sepihak saja seperti klaim penjual benih / bibit atau yang lainnya maka klaim yang demikian itu sangatlah subjektif . semua orang bisa mengklaim memiliki pinang unggul.

untuk menghindari hal yang demikian, maka Pihak yang berkompeten melakukan pengawalan dengan Mensyaratkan adanya penerbitan Sertifikat Mutu Benih  (SMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi, sehingga Bibit dan benih dari suatu Varietas unggul hanya dapat didistribusikan atau dipasarkan oleh pihak-pihak yang memiliki persyaratan yang cukup. syarat-syarat tersebut meliputi :

1. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Izin Lokasi.

Hanya orang/Badan yang memiliki izin tersebutlah yang dapat menangkarkan / membibitkan serta mendistribusikan ke masyarakat.

Catatan : Mohon dikoreksi jika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian.

Penulis
M. Iryani, SP
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD (TA-TTG)
First